TELEMATIKA (Penulisan 4.1)

TELEMATIKA (Penulisan 4.1)

Sumber:
- http://tgskull.blogspot.com
- http://cybercrimedancyberlow.blogspot.com
- http://vemby-yoel.blogspot.com
- http://andresaputramangindaan.blogspot.com/

MACAM-MACAM CYBER

CYBER LAW
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (LAW of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi "cyber law" belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksud sebagai terjemahan dari "cyber law", misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskupin bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakn dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Menurut Indonesian Defense University, definisi cyber law adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation). Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
Saat ini Indonesia memiliki satu regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tetapi dikalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah "cyber law". Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatru negara.

TUJUAN CYBER LAW
Cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, atau pun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan  hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup "cyber law" dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup "cyber law" ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :

  • e-commerce
  • Trademark/Domain Names
  • Privacy and security on the Internet
  • Copyright
  • Defamation
  • Content Regulation
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.


TOPIK-TOPIK CYBER LAW
Secara garis besar ada lima topik dari cyber law di setiap negara yaitu :

  • Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui Internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • Onl-line Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation On-line Contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

KOMPONEN-KOMPONEN CYBER LAW

  • Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  • Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  • Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
  • Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  • Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  • Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai denga prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  • Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atau internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

ASAS-ASAS CYBER LAW
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

  • Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat rugi bagi negara yang bersangkutan.
  • Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • Passive Nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
  • Universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest jurisdiction". Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setip negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas yurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

TEORI-TEORI CYBER LAW
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

  • The Theory of the Uploader and the Donwloader, berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap oran dalam wilayahnya untuk dowloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian Amerika yang pertama menggunakan yurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server, pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam yurisdiksi asing.
  • The Theory of International Spaces, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni Sovereignless Quality.

CYBER SPACE
Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruang maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek atau concern dari cyber law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light. Dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya). Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut

INTERNET DAN CYBERSPACE

Dalam situs di internet, yaitu www.My PersonalLibaryOnline.com “Internet” (inter-network) didenefisikan sebagai jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersil, oerganisasi, maupun perorangan. Sementara The US Supreme Court mendefisikan internet sebagai internasional network off interconnected computers, (Reno V ACLU, dalam Ari Juliano Gema) artinya jaringan internasional dari komputer-komputer yang saling berhubungan. Internet telah mengahadirkan realitas kehidupan baru kepada umat manusia. Internet telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas, yang berjarak berkilo-kilo meter dari tempat kita berada. Di dalam sebuah internet kita dapat melakukan transaksi bisnis, ngobrol, belanja, belajar dan berbagai aktivitas lain layaknya dalam kehidupan nyata. Seiring dengan semakin populernya inter-Net sebagai “the network of the network”, masyarkat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu duia baru yang dinamakan Cyber Space. Sebagaimana William Gibson mempopulerkan dalam novel sci-fi-nya “Neuromancer” yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Howard  Rheingold menyatakan, Cyber Space adalah Sebuah “Ruang Imajiner” atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana setia orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara yang baru. Berkaiatan dengan cyber space ini Agus Raharjo mengatakan, cyber space sesungguhnya merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer(computer mediated comunication). Dunia ini menawarkan realita baru dalam kehidupan manusia yang disebut dengan realitas virtual (maya). Internet telah membuat manusia-manusia (sebagai pengguna) mampu menjelajah ruang maya ke mana-mana, berkomunikasi dengan beragam informasi global, memasuki jagad perbedaan dan linta etnis, agama, politik, budaya, dan lain sebagainya. Manusia diajak bercengkerama, berdialog, dan mengasah ketajaman nalar dan psikologisnya dengan alam yang hanya tampak pada layar, namun sebenarnya mendeskripsikan realitas kehidupan manusia.

CYBERETHICS

Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments)

KARAKTERISTIK DUNIA MAYA

Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.

Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :

  • Beroperasi secara virtual / maya
  • Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  • Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
  • Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
  • Informasi di dalamnya bersifat public


PENTINGNYA ETIKA DI DUNIA MAYA
adirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:

  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.


NETIKET : CONTOH ETIKA BERINTERNET
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.


  • Netiket pada one to one communications 
yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.

  • Netiket pada one to many communications 
Konsep komunikasi  one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.

  •  Information services

Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)

Pelanggaran Etika

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.

Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.



COMPUTER ETHICS

Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan akan tetapi secara umum etika komputer dapat didefinisikan sebagai seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer , kode etik.
 
Sepuluh perintah etika komputer Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organsasi, publik,indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatik perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika computer.

10 HUKUM ETIKA KOMPUTER

1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.

2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.

3. Jangan mengintip file komputer orang lain.

4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.

5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.

6. Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.

7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.

8. Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.

9. Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.

10. Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.


CYBER ETHICS (HACKER)
Sebelum membahas kode etik seorang hacker terlebih dahulu perlu anda ketahuiu proses hacking adalah bagaimana kita mnyusup ke dalam sistem orang lain, tetapi tidak merusak atau melakukan perubahan. Sedangkan orang yang melakukan proses hacking adalah seorang hacker.

Sebaliknya, seorang yang merusak sistem orang lain desebut sebagai cracker, sedangkan akitivitasnya dinamai cracking

Berdasarkan RFC 1392, mengenai Internet Users. Definisi hacker adalah "individu yang tertarik untuk mendalami secara khusus cara kerja suatu internal sistem, komputer dan jaringan". Sedangkan cracker adalah "individu yang "memaksa" masuk ke suatu sistem secara sengaja tanpa izin dengan tujuan yang tidak baik".

Dalam menjalankan aksinya, seorang hacker memiliki prinsip dengan mengikuti kode etik. Kode etik tersebut yaitu :

  • Jangan merusak sistem manapun secara sengaja. seperti: menyebabkan crash, overflow, mengubah file index sebuah website. Walaupun ada juga yang mengatakan mengubah file index sah-sah saja asal menyimpan file index asli di simpan di sistem yang sama dan bisa di akses oleh administrator.
  • Jangan mengubah file-file sistem selain yang diperlukan untuk mengamankan identitas sebagai pelaksana aksi hacking
  • Jangan meninggalkan nama asli sendiri walaupun orang lain, handle asli, maupun nomor telepon asli di sistem apapun yang anda akses secara ilegal. Mereka bisa dan akan melacak anda.
  • Berhati-hati dalam berbagai informasi sensitif. Pemerintah akan menjadi semakin pintar. Secara umum, kika tidak mengenal siapa lawan bicara/chat, brehati-hati dengan lawan bicara tersebut
  • Jangan memulai dengan menargetkan komputer milik pemerintah. Ya, ada banyak sistem pemerintah yang cukup aman untuk di hack, tetapi resikonya lebih besar dari keuntungannya. Ingat, pemerintah punya dana yang tak tebatas di banding dengan ISP/perusahaan yang objektifnya adalah untuk mencari profit atau keuntungan.
  • Dalam dunia teknologi informasi dikenal suatu istilah “Hacker” definisi hacker adalah para ahli komputer yang memiliki kekhususan dalam menjebol keamanan sistem komputer dengan tujuan publisitas. disinilah peran dari cyber ethics dalam memberikan batasan bagi seorang hacker dalam melakukan aktifitasnya. adapun beberapa pelaturanya seperti berikut:

 
1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.

2. Semua informasi haruslah FREE.

3. Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.

4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.

5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.

6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.

7. Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.

8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.

9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.

10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.
Cracker tidak memiliki kode etik apapun

No comments:

Post a Comment