Showing posts with label IT. Show all posts
Showing posts with label IT. Show all posts

Processor terjangkau intel yang mendukung memory ECC

Pada kesempatan kali ini saya akan sharing informasi beberapa pilihan processor yang dapat mendukung memory ECC dengan harga yang cukup terjangkau, processor-processor ini dapat menjadi pilihan ketika kita ingin membuat server rumahan, SOHO atau server warnet & bisa juga menjadi pilihan server backup. saya merangkum dari situs http://ark.intel.com/ & saya memilih beberapa processor yang menurut saya paling bertenaga dan saya urutkan dari bawah terlebih dahulu. langsung aja cekidot :


1. Intel® Celeron® Processor G3900 (2M Cache, 2.80 GHz) - Socket 1151


2. Intel® Pentium® Processor G4520 (3M Cache, 3.60 GHz) - Socket 1151


3. Intel® Core™ i3-4370 Processor (4M Cache, 3.80 GHz) - Socket 1150

4. Intel® Core™ i3-6300 Processor (4M Cache, 3.80 GHz) - Socket 1151



 

Hirarki VGA Tercepat Oktober 2016


GeForce

Radeon

Intel

Titan
X (Pascal)

GTX
1080

GTX
1070

R9
295X2

Titan
X (Maxwell), 980 Ti

HD
7990, R9 Fury X

GTX
1060, 980, GTX 690, Titan Black

Fury
Nano, R9 Fury

GTX
780, GTX 780 Ti, 970, Titan

RX
480, 470, R9 290, 290X, 390, 390X

GTX
590, 680, 770

HD
6990, 7970 GHz Ed, R9 280X, 380

GTX
580, GTX 670, GTX 960

HD
5970, 7870 LE (XT), 7950, 280, 285

GTX
660 Ti, GTX 760, GTX 950

RX
460, HD 7870, R9 270, R9 270X, R7 370

GTX
295, 480, 570, 660

HD
4870 X2, 6970, 7850, R7 265

GTX
470, 560 Ti, 560 Ti 448 Core, 650 Ti Boost, 750 Ti

HD
4850 X2, 5870, 6950, R7 260X

GTX
560, 650 Ti, 750

HD
5850, HD 6870, 7790

9800
GX2, 285, 460 256-bit, 465

HD
6850, 7770, R7 260, R7 360

Integrated:
Iris Pro Graphics 6200

GTX
260, 275, 280, 460 192-bit, 460 SE, 550 Ti, 560 SE, 650, GT 740 GDDR5

HD
4870, 5770, 4890, 5830, 6770, 6790, 7750 (GDD5), R7 250 (GDDR5), R7 250E

8800
Ultra, 9800 GTX, 9800 GTX+, GTS 250, GTS 450

HD
3870 X2, 4850, 5750, 6750, 7750 (DDR3), R7 250 (DDR3)

Intel
HD 530

8800
GTX, 8800 GTS 512 MB, GT 545 (GDDR5), GT 730 64-bit GDDR5

HD
4770

8800
GT 512 MB, 9800 GT, GT 545 (DDR3), GT 640 (DDR3), GT 740 DDR3

HD
4830, HD 5670, HD 6670 (GDDR5), 7730 (GDDR5)

8800
GTS 640 MB, 9600 GT, GT 240 (GDDR5)

HD
2900 XT, HD 3870, HD 5570 (GDDR5), HD 6570 (GDDR5)

Discrete:
8800 GS, 9600 GSO, GT 240 (DDR3) Go (mobile): GTX 260M (96), GTS 150M, GTS
360M (DDR3)

Discrete:
HD 3850 512 MB, HD 4670, HD 5570 (DDR3), HD 6570 (DDR3), HD 6670 (DDR3), HD
7730 (DDR3), R7 240 Mobility: HD 3870, HD 5730, HD 5650, 6500M (DDR3)

Discrete:
8800 GT 256 MB, 8800 GTS 320 MB, GT 440 GDDR5, GT 630 GDDR5, GT 730 128-bit
GDDR5 Go (mobile): 8800M

Discrete:
HD 2900 PRO, HD 3850 256 MB, 5550 (GDDR5) Mobility: HD 3850

Discrete:
7950 GX2, GT 440 DDR3, GT 630 DDR3, GT 730 128-bit DDR3

Discrete:
X1950 XTX, HD 4650 (DDR3), 5550 (DDR3) Integrated: HD 7660D

Discrete:
7800 GTX 512, 7900 GTO, 7900 GTX, GT 430, GT 530 Go (mobile): 550M

Discrete:
X1900 XT, X1950 XT, X1900 XTX

Discrete:
7800 GTX, 7900 GT, 7950 G, GT 220 (DDR3) Go (mobile): 525M, 540M

Discrete:
X1800 XT, X1900 AIW, X1900 GT, X1950 PRO, HD 2900 GT, HD 5550 (DDR2)
Integrated: HD 7560D

Discrete:
7800 GT, 7900 GS, 8600 GTS, 9500 GT (GDDR3), GT 220 (DDR2) Go (mobile): 7950
GTX

Discrete:
X1800 XL, X1950 GT, HD 4650 (DDR2), HD 6450 Mobility: X1800 XT, HD 4650, HD
5165, 6400M Integrated: 6620G, 6550D, 7540D

Discrete:
6800 Ultra, 7600 GT, 7800 GS, 8600 GS, 8600 GT (GDDR3), 9500 GT (DDR2) Go
(mobile): 7800 GTX, 7900 GTX

Discrete:
X800 XT (& PE), X850 XT (& PE), X1650 XT, X1800 GTO, HD 2600 XT, HD
3650 (DDR3), HD 3670 Mobility: X1900, 3670 Integrated: 6520G, 6530D, 7480D

Integrated:
Intel HD Graphics 4000

Discrete:
6800 GT, 6800 GS (PCIe), 8600 GT (DDR2), GT 520 Go
(mobile): 7800, Go 7900 GS, 520M, 520MX

Discrete:
X800 XL, X800 GTO2/GTO16, HD 2600 PRO, HD 3650 (DDR2) Mobility: X800 XT, HD
2600 XT, 3650 Integrated: 6410D, 6480G

Discrete:
6800 GS (AGP) Go (mobile): 6800 Ultra, 7600 GT, 8600M GT, 8700M GT, 410M

Discrete:
X800 GTO 256 MB, X800 PRO, X850 PRO, X1650 GT Mobility: HD 2600 Integrated:
6370D, 6380G

Discrete:
6800, 7300 GT GDDR3, 7600 GS, 8600M GS Go (mobile): 6800, 7700

Discrete:
X800, X800 GTO 128 MB, X1600 XT, X1650 PRO Mobility: X1800, HD 5145, HD 5470
(GDDR5)

Discrete:
6600 GT, 6800LE, 6800 XT, 7300 GT (DDR2), 8500 GT, 9400 GT Go (mobile): 7600
(128-bit)

Discrete:
9800 XT, X700 PRO, X800 GT, X800 SE, X1300 XT, X1600 PRO, HD 2400 XT, HD
4350, HD 4550, HD 5450 Mobility: X800, 3470, HD 5470 (DDR3), HD 5450, HD
5430, 6300M Integrated: HD 6310, HD 6320

Integrated:
Intel HD Graphics 3000

Discrete:
FX 5900, FX 5900 Ultra, FX 5950 Ultra, 6600 (128-bit) Go (mobile): 6800
(128-bit) Integrated: 9300, 9400

Discrete:
9700, 9700 PRO, 9800, 9800 PRO, X700, X1300 PRO, X1550, HD 2400 PRO Mobility:
X1450, X1600, X1700, 2400 XT, X2500, 3450 Integrated: HD 3200, HD 3300, HD
4200, HD 4250, HD 4290, HD 6250, HD 6290

Discrete:
FX 5800 Ultra, FX 5900 XT Go (mobile): 6600, Go 7600 (64-bit)

Discrete:
9500 PRO, 9600 XT, 9800 PRO (128-bit), X600 XT, X1050 (128-bit) Mobility:
9800, X700, X1350, X1400, X2300, HD 2400

Integrated:
Intel HD Graphics (Core i5-6x1), 2000

Discrete:
4 Ti 4600, 4 Ti 4800, FX 5700 Ultra, 6200, 8300, 8400 G, G 210, G 310 Go
(mobile): 315M

Discrete:
9600 PRO, 9800 LE, X600 PRO, HD 2300 Mobility: 9700 (128-bit), X600, X1300 Integrated:
Xpress 1250

Integrated:
Intel HD Graphics (Core i3 5x0, Core i5-6x0)

Discrete:
4 Ti4200, 4 Ti4400, 4 Ti4800 SE, FX 5600 Ultra, FX 5700, 6600 (64-bit), 7300
GS, 8400M GS, 9300M G, 9300M GS

Discrete:
9500, 9550, 9600, X300, X1050 (64-bit) Mobility: 9600

ntegrated:
Intel HD Graphics (Pentium G)

Discrete:
3 Ti500, FX 5200 Ultra, FX 5600, FX 5700 LE, 6200 TC, 6600 LE, 7200 GS, 7300
LE Go (mobile): 5700, 8200M, 9200M GS, 9100 Integrated: 8200, 8300

Discrete:
8500, 9100, 9000 PRO, 9600 LE, X300 SE, X1150 Mobility 9700 (64-bit)

Integrated:
GMA X4500

Discrete:
3, 3 Ti200, FX 5200 (128-bit), FX 5500 Go (mobile): 5600, 6200, 6400, 7200,
7300, 7400 (64-bit)

Discrete:
9000, 9200, 9250 Mobility: 9600 (64-bit), X300

Discrete:
FX 5200 (64 bit) Go (mobile): 7200, 7400 (32-bit) Integrated: 6100, 6150,
7025, 7050

Discrete:
9200 SE Integrated: Xpress 200M, Xpress 1000, Xpress 1150

Integrated:
GMA X3000, X3100, X3500

Discrete:
2 GTS, 4 MX 440, 2 Ultra, 2 Ti, 2 Ti 200

Discrete:
7500

Integrated:
GMA 3000, 3100

Discrete:
256, 2 MX 200, 4 MX 420, 2 MX 400

Discrete:
SDR, LE, DDR, 7000, 7200

Integrated:
GMA 500, 900, 950

Discrete:
Nvidia TNT

Discrete:
Rage 128

Discrete:
Intel 740



Refrensi : https://www.tonymacx86.com/threads/best-graphics-performance-october-2016-hierarchy-chart-by-toms-hardware.81325/

Pelanggaran Etika Dibidang IT


Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.

Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.

Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

Penyebab Pelanggaran Kode Etik IT
Faktor utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BERETIKA”.

Faktor penyebab Pelanggaran kode etik profesi IT:


  • Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
  • Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk  menyampaikan keluhan.
  • Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
  • Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
  • Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI


Kesadaran hukum
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan lima unsur penegakan hukum. Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 (lima) faktor yaitu :
·         Undang – undang.
·         Mentalitas aparat penegak hukum
·         Perilaku masyarakat
·         Sarana.
·         Kultur.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak
bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law enforcement menjadi berat.

Kebutuhan Undang - Undang
Untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas – batas wilayah. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam cyberspace dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan cyberspace diatur oleh hukum tersendiri. Dasar hukum tersebut ditujukan untuk para pelaku cyber crime misalnya kepada hacker, karena aktivitasnya merusak website.

Hal yang paling menggemaskan adalah sulitnya untuk mencari barang bukti yang akhirnya bisa menjerat pelaku cyber crime dengan hukum yang ada. Contoh nyata pelaku typosite klikbca.com Steven Haryanto berhasil merekam 130 user id dan PIN milik nasabah BCA, ia hanya menyampaikan pernyataan maaf kepada pihak BCA, ia tidak dijerat hukum karena belum ada undang – undang cyber crime.

Contoh-contoh pelanggaran etika dalam dunia IT :
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery

1. Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.

Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.

Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.

Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.

Penggolongan Hacker dan Cracker.
  • Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
  • Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
  • Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

2. Denial of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
  • Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
  • Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.. Contoh :
  • Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
  • Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
  • Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
  • Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.

3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
·         Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
·         Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
·         Penjualan CDROM illegal
·         Penyewaal perangkat lunak illegal
·         Download illegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :
·         Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
·         Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
·         Manusia cenderung mencoba hal baru
·         Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
·         Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.

5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
·         Online Casinos
·         Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
·         Online Poker
·         Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
·         Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.

6. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography)

7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.

Sumber & Refrensi :
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
http://profesionalisme-kerja.blogspot.com/p/penyebab-pelanggaran-kode-etik-it.html
http://etikaprofesiit1.blogspot.com/