Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan
pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan
seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau
pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk
mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat
dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan
tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
Etika Profesi di Bidang IT
(Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar
pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa
sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan
profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu
menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah
profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa
menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang
tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya
bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi
dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar
data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan
membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di
bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika
jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini,
bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi
orang yang bekerja di bidang IT) dan
bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan
sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan
produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT
akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam
memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Kode Etik Profesi Bidang
Teknologi Informatika
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan
seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa
hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya
digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem
kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Penyebab Pelanggaran Kode Etik
IT
Faktor utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah
makin merebaknya penggunaan Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari
para pemiliknya disewakan kepada spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster
(pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan
telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”.
Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer.
Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para “Intelektual yang
tidak BERETIKA”.
Faktor penyebab Pelanggaran kode etik profesi IT:
- Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
- Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
- Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
- Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
- Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI
Kesadaran hukum
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan lima unsur penegakan hukum.
Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum di Indonesia sangat
dipengaruhi 5 (lima) faktor yaitu :
·
Undang – undang.
·
Mentalitas aparat penegak hukum
·
Perilaku masyarakat
·
Sarana.
·
Kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret
penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan
memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada
yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak
bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka
prospek law enforcement menjadi berat.
Kebutuhan Undang - Undang
Untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas – batas
wilayah. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam cyberspace dimana
pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara tradisional,
beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan cyberspace diatur oleh
hukum tersendiri. Dasar hukum tersebut ditujukan untuk para pelaku cyber crime
misalnya kepada hacker, karena aktivitasnya merusak website.
Hal yang paling menggemaskan adalah sulitnya untuk mencari barang
bukti yang akhirnya bisa menjerat pelaku cyber crime dengan hukum yang ada.
Contoh nyata pelaku typosite klikbca.com Steven Haryanto berhasil merekam 130
user id dan PIN milik nasabah BCA, ia hanya menyampaikan pernyataan maaf kepada
pihak BCA, ia tidak dijerat hukum karena belum ada undang – undang cyber crime.
Contoh-contoh pelanggaran etika
dalam dunia IT :
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery
1. Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota
organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan
Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa
tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan
mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut
seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik
ketimbang yang telah dirancang bersama.
Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki
keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system
operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan
pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki
ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan
sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.
Penggolongan Hacker dan Cracker.
- Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
- Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack)
adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa
digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
- Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
- Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan
penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa
tersebut.. Contoh :
- Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
- Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
- Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
- Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
·
Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
·
Softlifting, pemakaian lisensi melebihi
kapasitas
·
Penjualan CDROM illegal
·
Penyewaal perangkat lunak illegal
·
Download illegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
·
Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
·
Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin
kemedia lain
·
Manusia cenderung mencoba hal baru
·
Undang undang hak cipta belum dilaksanakan
dengan tegas
·
Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk
menghargai ciptaan orang lain
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk
keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah
memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu
kredit.
5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi
perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini
dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman
islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
·
Online Casinos
·
Pada online casinos ini orang dapat bermain
rolet, blackjack dll
·
Online Poker
·
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em,
Omaha dll
·
Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs,
Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan
mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas
nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com,
jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
6. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh
tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih
condong kearah anak anak (child phornography)
7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen
dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai
scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya
diajukan untuk cokumen e-commerce.
Sumber & Refrensi :
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
http://profesionalisme-kerja.blogspot.com/p/penyebab-pelanggaran-kode-etik-it.html
http://etikaprofesiit1.blogspot.com/
Sumber & Refrensi :
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
http://profesionalisme-kerja.blogspot.com/p/penyebab-pelanggaran-kode-etik-it.html
http://etikaprofesiit1.blogspot.com/